JAKARTA – Saat ini, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi sorotan utama di kalangan pelaku industri kripto di Indonesia. Proses pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membawa harapan sekaligus kekhawatiran, terutama terkait perlindungan investor yang menjadi fokus dalam revisi aturan ini.
Potensi Ancaman bagi Industri Aset Kripto
Meskipun DPR menekankan pentingnya perlindungan investor, beberapa pasal dalam rancangan undang-undang ini dinilai dapat mengancam keberlangsungan industri aset kripto di Tanah Air. Secara khusus, model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berisiko terpinggirkan. Pelaku industri mengkhawatirkan bahwa Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C akan memberikan ruang dominan bagi bursa aset kripto dalam penyelenggaraan perdagangan digital, yang pada gilirannya dapat mengurangi peran PAKD yang selama ini menjadi pilar penting dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Kekhawatiran ini semakin diperkuat dengan potensi sentralisasi pasar yang dapat muncul akibat regulasi ini. Dengan mengurangi ruang kompetisi bagi pedagang kripto independen, pasar menjadi rentan terhadap perubahan yang merugikan, termasuk pergeseran aktivitas perdagangan ke platform luar negeri.
Risiko Daya Saing Pelaku Lokal
Salah satu isu yang perlu diperhatikan adalah dampak terhadap daya saing pelaku lokal. Regulasi yang terlalu ketat dapat memicu investor domestik untuk beralih ke platform perdagangan kripto asing, sehingga mengurangi potensi investasi di dalam negeri. Calvin Kizana, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus CEO Tokocrypto, menekankan pentingnya menciptakan regulasi yang seimbang antara perlindungan investor dan inovasi industri.
Menurutnya, saat ini industri kripto sedang mengalami perlambatan transaksi. Kebijakan yang berlebihan justru dapat memperburuk kondisi pasar, sehingga meningkatkan risiko perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri. “Jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko capital flow keluar semakin besar, termasuk perpindahan investor Indonesia ke exchange luar negeri,” tegas Calvin.
Mendorong Pemanfaatan Kripto yang Lebih Luas
Dalam menghadapi tantangan ini, ABI mendorong agar revisi UU P2SK membuka peluang pemanfaatan kripto yang lebih luas. Hal ini termasuk integrasi kripto sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital nasional. Saat ini, regulasi yang ada masih terbatas pada fungsi kripto sebagai instrumen investasi, padahal potensi teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern sangat besar.
Insight Praktis untuk Pelaku Industri
Bagi pelaku industri, penting untuk terus mengikuti perkembangan pembahasan UU P2SK. Memahami setiap pasal dan dampaknya terhadap bisnis kita adalah langkah krusial. Selain itu, berpartisipasi dalam dialog dengan pemangku kepentingan dapat membantu menyuarakan aspirasi dan kekhawatiran kita sebagai bagian dari ekosistem. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk melibatkan diri dalam pembentukan regulasi yang dapat mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
Kesimpulan
Dengan semua dinamika yang terjadi, penting bagi kita untuk tetap waspada terhadap potensi risiko sentralisasi perdagangan aset kripto dalam revisi UU P2SK. Menciptakan regulasi yang seimbang antara perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi adalah kunci untuk memastikan keberlangsungan industri kripto di Indonesia. Semoga dengan kolaborasi antara pelaku industri dan pembuat kebijakan, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan aset digital di tanah air.
➡️ Baca Juga: Watermelon Feta Skewer: Camilan Piknik Pedas Manis yang Segar dan Unik
➡️ Baca Juga: Tahu Crispy Saus Asam Manis: Resep Mudah Renyah Gurih, Cocok untuk Menu Keluarga
Rekomendasi Situs ➡️ Togel Online

